Tentang Kolaka Utara

--- Tentang Kami

TPID KOLAKA UTARA

Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kolaka Utara atau TPID Kolaka Utara merupakan tim yang terbentuk atas dasar Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 500/ 46 / Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten Kolaka Utara, Keanggotaan TPID Kolaka Utara terdiri dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara, Sekretariat Daerah Kabupaten Kolaka Utara, Dinas Perdagangan Kabupaten Kolaka Utara, Inspektorat Daerah Kabupaten Kolaka Utara, Dinas Perindustrian Kabupaten Kolaka Utara, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka Utara, Dinas Perikanan Kabupaten Kolaka Utara, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kolaka Utara, Dinas Perhubungan Kabupaten Kolaka Utara, Dinas Koperasi,Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kolaka Utara, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kolaka Utara, Dinas Sosial Kabupaten Kolaka Utara, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kolaka Utara, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Kolaka Utara, Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Kolaka Utara, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kolaka Utara, Satgas Pangan Polres Kabupaten Kolaka Utara, Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kolaka Utara, Kantor Biro Pusat Statistik Kabupaten Kolaka Utara, Bank Sulawesi Tenggara Kabupaten Kolaka Utara dan Kantor Cabang Pembantu Perum Bulog Kolaka, dimana Bupati Kolaka Utara Sebagai Ketua TPID dan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia sebagai Wakil Ketua, sedangkan Sekretariat TPID Kolaka Utara berada di Bagian Perekonomian dan SDA, Sekretariat Daerah Kabupaten Kolaka Utara.

Tugas TPID

Dalam melaksanakan fungsinya, TPID memiliki tugas-tugas sebagai berikut:

  1. Melakukan pengumpulan data dan informasi perkembangan harga barang kebutuhan pokok dan penting lainnya serta jasa tingkat Kabupaten Kolaka Utara;
  2. Menyusun Kebijakan Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten Kolaka Utara dengan memperhatikan kebijakan pengendalian inflasi nasional dan pengendalian inflasi Provinsi Sulawesi Tenggara;
  3. Melakukan upaya strategis untuk memperkuat sistem logistik daerah Kabupaten Kolaka Utara;
  4. Melakukan koordinasi dengan Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Tim Pengendalian Inflasi Provinsi Sulawesi Tenggara;
  5. Melakukan langkah-langkah strategis lainnya dalam rangka penyelesaian hambatan dan permasalahan pengendalian inflasi Kabupaten Kolaka Utara ; dan
  6. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas Tim Pengendalian Inflasi Daerah ( TPID ) Kabupaten Kolaka Utara, kepada Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Pengendalian Inflasi Pusat melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara setiap triwulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.


Program Unggulan Kolaka Utara
Upaya Konkret Pengendalian Inflasi Kolaka Utara